JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua mobil mewah milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020.
Dua kendaraan yang disita jenis Honda CRV hitam plat nomor B 1892 ZCV dan Lexus RX300 plat nomor B 1873 BJW. Dua mobil mewah tersebut terparkir di samping Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.
Kedua kendaraan sitaan tersebut dililit pita putih merah bertuliskan Kejaksaan RI. “Itu mobil sitaan perkara Taspen,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, pada Jumat (19/8).
Meski begitu, Supardi tidak merinci lebih jauh terkait barang sitaan tersebut. Tak dijelaskan, dua mobil mewah itu disita dari tersangka siapa, dan ada atau tidak aset lain yang disita Kejagung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020. Dia adalah Amar Maaruf (AM) selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AM dilakukan penahanan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/8).
Menurut Ketut, AM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 Agustus 2022. Kini dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022.
“Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 sebanyak tiga orang, yaitu tersangka AM, tersangka MS, dan tersangka HS, di mana perkara tersangka MS dan tersangka HS masih dalam tahap pemberkasan,” jelasnya. (**)