JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) telah menerima pelimpahan tahap II, barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Jateng cabang Jakarta.
Pelimpahan perkara dilakukan oleh Bareskrim Polri kepada JPU Kejagung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (1/12).
Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, mengatakan bahwa ketiga tersangka yang dilimpahkan itu yakni Boni Marsapatubiono (BM), Welly Bordus Bambang (WBM), dan Giki Argadiraksa (GA).
“Terhadap ketiga tersangka, pada tanggal 1 Desember 2022, telah dilakukan penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Cahyono dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).
Cahyono menjelaskan, tersangka Boni pada tahun 2017 mengajukan lima fasilitas Kredit Proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta. Atas pengajuan tersebut, disetujui oleh Bank Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp 74,5 Miliar.
“Proyek pekerjaan pengadaan Tenaga Ahli di bidang Human Safety Environment (HSE) Labour Support dengan nilai sebesar Rp 14 miliar. Proyek pekerjaan pengadaan Tenaga Ahli di bidang Logistik Labour Support dengan nilai sebesar Rp 14 miliar. Proyek pekerjaan pengadaan Tenaga Ahli di bidang Welding Fabrication Shop Labour Support dengan nilai sebesar Rp 22 Miliar,” jelas Cahyono merinci.
“Proyek pengadaan Manpower Supply for O&M, non Staff & Specialist (Umbrella Contract) dengan nilai sebesar Rp 14 miliar. Proyek jasa penyediaan tenaga kerja penunjang operasi Migas – Field Operation (HSE & GSP) dengan nilai sebesar Rp10.5 miliar,” sambungnya.
Adapun jaminan pengajuan kredit proyek itu adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan Jaminan Asuransi yang dinilai dari persentase cash collateral.
“Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum (persyaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit). Terhadap kelima proyek tersebut, per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 atau macet,” sebutnya.
“Sehingga, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538 (Rp 71 miliar). Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00 (Rp 2,6 miliar),” tambahnya.
Saat ini, Boni ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 45 hari. “Yang terdiri dari, pertama selama 20 hari sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 6 November 2022,” ucapnya.
Kemudian, dilakukan perpanjangan penahanan dari Kejaksaan selama 25 hari. Terhitung sejak tanggal 6 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022.
“Saat ini penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara tersebut,” tutupnya. (***)