JATENG –Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, menangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara inisial DJF (46). Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tujuh tahun silam ini, ditangkap di salah satu hotel di Purwokerto.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan, menjelaskan bahwa DJF merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan pasal 49 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan rumah tangga.
DJF kabur dari tahan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Maluku Utara, pada 26 November 2015 atau tujuh tahun silam. Saat itu tersangka DJF baru disidang dalam agenda pembacaan dakwaan di PN Soasio.
Kemudian saat istirahat untuk makan, tersangka dimasukkan ke ruang tahanan. “Dalam waktu bersamaan petugas memasukkan tersangka lain ke tahanan. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka DJF dengan membuka rompi tahanan dan kabur,” kata Sunarwan.
Saat itu petugas sempat melakukan pengejaran, hingga masuk gang sempit. Namun tersangka berhasil lolos, dan tidak ketangkap hingga sekarang.
Tim Kejari Purwokerto yang sebelumnya menerima daftar buron atau DPO, mendapat informasi tersangka DJF ada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan tersangka DJF berada di salah satu kamar hotel, pada Senin (26/9/2022) malam, tim Kejari langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, tersangka DJF dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banyumas. Baru pada Rabu (28/9/2022), tersangka DJF diserahkan ke Kejati Maluku Utara untuk diproses hukum lebih lanjut. (***)