8 Bulan Buron, Mantan Ketua KONI Kampar Menyerahkan Diri ke Kejati Riau

Mantan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan, seusai menyerahkan diri ke Kejati Riau.

RIAU – Delapan bulan buron, mantan Ketua KONI Kabupaten Kampar, Surya Darmawan alias SD, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Senin (10/10/2022).

SD merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap tahap III, RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.

SD masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau, sejak Selasa, 8 Februari 2022 lalu. Ia ditetapkan sebagai DPO, setelah beberapa kali dipanggil Kejati, tetapi selalu mangkir. Bahkan, Kejati Riau sempat menyebar fotonya, agar dikenali oleh masyarakat.

“Tersangka SD telah menyerahkan diri ke penyidik Kejati Riau sekitar pukul 09.30 Wib. Penyidik langsung melakukan proses pemeriksaan,” ujar Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (11/10).

Rizky menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022 lalu, Surya sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hal itu yang membuat jaksa memasukkan ke dalam daftar buronan.

“Kita sudah melakukan pemanggilan tiga kali, termasuk saat diminta hadir sebagai saksi. Tapi tak datang-datang,” ucap Rizky.

Selama kabur, Surya Darmawan mengaku menenangkan diri keluar kota. Dia selalu berpindah dari satu kota ke kota lain di Pulau Jawa. Ia pernah di Jakarta, Pandeglang, hingga Yogyakarta.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan, tersangka SD yang menggunakan rompi tahanan warna merah, langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Surya ditahan selama 20 hari, terhitung 10 hingga 30 Oktober 2022. Selama ditahan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan Surya sebagai tersangka, termasuk saksi-saksi.

Saat ini, penyidik masih memburu satu orang tersangka lain yakni Kiagus Toni Azwarani. Sama seperti Surya, Kiagus Toni juga sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan kabur.

“Satu orang tersangka kami anggap melarikan diri yaitu inisial KTA,” jelas Rizky.

Surya merupakan 1 dari total 6 tersangka dalam kasus ini. Empat orang tersangka, sudah dihadapkan ke meja hijau dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka yaitu Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *