JAKARTA – Kamis 15 September 2022, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS memeriksa 2 orang saksi yaitu BS dan AD, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel.
BS merupakan Pokja Sinter Plant atau Tim Evaluasi Teknis tahap I pada PT Krakatau Steel. Sedangkan AD merupakan Kepala Divisi Trasury PTKE.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan atas perkara 6 tersangka, yaitu inisial FB, ASS, BP, HW, RH, dan MR.
Di hari yang sama Penyidik JAMPIDSUS juga memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021. Saksi yang diperiksa inisial DK.
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, juga menyetujui 5 (lima) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative justice.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Dir. Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kajati, dan Kajari yang mengajukan permohonan Restorative justice. (***)