Astaghfirullah! Uang Makan Santri Tahfidz Dikorupsi, Kejari Indramayu Tetapkan 4 Tersangka

Kantor Kejari Indramayu, Jawa Barat.

JABAR – Apa yang dilakukan 4 tersangka ini benar-benar keterlaluan. Bagaimana tidak, dana untuk makan dan minum Santri Tahfidz Al-Quran pun dikorupsi. Ironisnya, dua dari 4 tersangka merupakan mantan pejabat di Sekretariat Daerah (Sekda) Indramayu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Gunawan, menerangkan bahwa para tersangka terdiri dari 2 orang mantan pejabat di Sekretariat Daerah Indramayu, yaitu inisial A dan TH. Sedangkan, 2 tersangka lainnya adalah inisial N, pejabat pengadaan barang, dan inisial EN, yang merupakan pelaksana kegiatan.

“Total nilai korupsi masih dalam perhitungan. Pagu anggaran tahun 2020 senilai Rp. 1.449.000.000, untuk kegiatan belanja makan dan minum harian santri tahfidz, muhafidz, dan admin Takhasus di rumah Tahfidz,” kata Gunawan.

Dalam membongkar kasus ini, Tim penyidik Kejari Indramayu telah banyak memperoleh alat bukti yang mendukung. Kerugian negara akibat dikorupsi dalam kasus ini, mencapai ratusan juta rupiah.

“Diperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” kata Gunawan.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, masih ada tersangka lain dalam kasus ini.”Di samping keempat orang tersangka yang sudah ditetapkan statusnya, tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lain. Namun, itu nanti ya. Berdasarkan hasil penyidikan,” ungkapnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *