JAKARTA – Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Pelaksanaan tugas ini membutuhkan pendampingan dan dukungan aparat penegak hukum lain.
Dukungan seperti pengelolaan data dan informasi, sosialisasi dan pembekalan, dukungan personel dan sarana prasarana, serta pencegahan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Karena itu, sinergi antar instansi penegak hukum terus diperkuat Bea Cukai, khususnya dalam hal pengawasan. Hal tersebut diwujudkan, baik melalui penandatanganan perjanjian kerja sama maupun pelaksanaan operasi gabungan dengan instansi lain.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa selama ini pihaknya bekerjasama dengan TNI Angkatan Darat (AD) dalam hal melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
“Bea Cukai juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan, yaitu Jamintel dan Jampidsus,” kata Hatta kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (5/9/2022).
Bersama Jamintel, Bea Cukai menyepakati peningkatan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama kedua instansi guna menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen.
Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jampidsus berisi penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai dan TPPU yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Seluruh perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dengan Jamintel dan Jampidsus, selanjutnya disosialisasikan ke beberapa unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah.
“Sosialisasi ini sejalan dengan arahan menteri keuangan agar nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani dapat diimplementasikan sesuai dengan ruang lingkup dan hal yang disepakati,” ucapnya
Hatta berharap, optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai di lapangan akan terwujud dengan bantuan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Diharapkan, dengan implementasi perjanjian kerja sama dan pelaksanaan operasi gabungan, Bea Cukai meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan sebagai upaya bersama untuk melindungi masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan negara,” tambahnya. (**)