Belum Lengkap, Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim

Para tersangka Tragedi Kanjuruhan.

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim, Senin (7/11/2022. 

Berkas perkara enam tersangka dikembalikan karena dinilai belum lengkap. Ada tiga berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik, disertai dengan petunjuk (P-19).

Tiga berkas tersebut adalah berkas penyidikan Akhmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT.LIB), berkas penyidikan tersangka Suko Sutrisno (Security Officer) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema). 

Demikian juga berkas untuk tiga tersangka dari kepolisian. Yaitu, Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarman, dan Bambang Sidik Ahmadi.

Ahmad Hadian Lukita, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris, dijerat dengan pasal sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Sementara, Wahyu Setyo Pranoto, Bambang Sidik Ahmadi, dan Hasdarman, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

“Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman.

Namun, secara garis besar bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang disangkakan. 

“Selain itu, agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut,” katanya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *