Berantas Mafia Tanah, Kejari Toba Samosir Tahan Mantan Kepala BPN dan Pasutri

Mantan Kepala BPN Toba inisial SS saat dibawa ke tahanan oleh petugas Kejari Toba Samosir.

TOBA – Mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba, Sumatera Utara, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, Selasa (18/10/2022). Pria inisial SS (58) ini, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terkait dengan sindikat mafia tanah.

Selain SS, Kejari Toba Samosir juga menahan pasangan suami istri (pasutri) inisial DD (51) dan LMA (51). Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada ganti rugi lahan di Parparean II Porsea, Kabupaten Toba, Sumater Utara.

Kasi Pidsus Kejari Toba Samosir, Richard Sembiring, menjelaskan bahwa dalam kasus ganti rugi lahan yang terjadi tahun 2021 ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.

Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige, untuk 20 hari ke depan, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan minta keterangan para ahli, serta telah dilakukan proses perhitungan keuangan negara, yang mana dari proses perhitungan keuangan negara yang dikeluarkan BPKP, telah dinyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar,” terang Richard Sembiring, Selasa (18/10/2022).

Kasus ini berawal dari adanya ganti rugi atas objek tanah seluas 4.700 meter persegi, oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2021. Tanah yang diklaim milik pasutri DD dan LMA tersebut, telah dibayar oleh Kemenhub sebesar Rp 3 miliar.

Rupanya, tanah tersebut masuk kualifikasi tanah milik negara. Namun oleh kantor BPN Toba, diterbitkan surat hak milik atas nama Pasutri DD dan LMA.

“Yang mana dengan terbitnya sertifikat hak milik tersebut, dilakukanlah ganti rugi oleh negara melalui Kementrian Perhubungan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3 miliar. Uang ganti rugi diterima oleh tersangka DD dan LMA,” terangnya.

Sementara tersangka SS, yang merupakan mantan Kepala Kantor BPN Toba, memiliki keterlibatan dan tanggungjawab atas terbitnya surat hak milik, sehingga terjadilah ganti rugi lahan tersebut oleh negara.

“Dengan terbitnya sertifikat hak milik tersebut, maka diganti rugi oleh negara. Itu adalah bukti nyata telah adanya perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi di situ,” paparnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *