Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kejagung Minta Bareskrim Serahkan Bos Koperasi Indosurya yang Tipu Nasabah Hingga Rp 6 Triliun untuk Segera Disidang

JAKARTA – Masih ingat kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan negara Rp 6 triliun? Kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, bos KSP Indosurya, Cipta Henry Surya, bersama dua anak buahnya akan segera disidang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut berkas perkara yang sudah lengkap itu untuk tiga orang tersangka. Masing-masing atas nama; Henry Surya alias HS selaku bos sekaligus pendiri KSP Indosurya, kemudian June Indria (JI) selaku Head Admin Indosurya, dan Suwito Ayub alias SA selaku Manajer Direktur Indosurya.

Kejagung pun meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab ketiga tersangka beserta barang bukti. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan KUHP.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 b, Pasal 138 ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis, 28 Juli 2022.

Dalam perkara investasi bodong yang dilakukan Indosurya, para tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) UU No 10/1998 atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat ketiganya dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 10 atau Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Ketut.

Sebelumnya, tersangka penipuan dan penggelapan dana Indosurya ini sempat dibebaskan dari tahanan, lantaran berkas perkara belum lengkap.

Tersangka dikeluarkan dari tahanan Bareskrim, karena masa tahanan yang mejadi kewenangan kepolisian sudah habis. Namun, proses penyidikan masih dilakukan.

“Dari proses penangkapan sampai proses penahanan yang bersangkutan, termasuk upaya penyidik untuk menyita barang bukti, yang sudah berhasil diamankan, baik untuk uang tunai, kemudian aset, dan kendaraan totalnya lebih kurang, kalau uang ada Rp 42,277 miliar,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa 28 Juni 2022 lalu.

Namun pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, Henry Surya dan dua tersangka lainnya kembali ditahan Polri. Ia akan menjalani penahanan untuk yang kedua kalinya di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka ditahan selama 20 hari. “Penahanan kembali, terhitung mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022,” kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Diketahui, dari hasil penghimpunan dana nasabah, KSP Indosurya mendapatkan dana Rp 6 triliun. Sebagian dari dana nasabah tersebut, kemudian dialihkan ke 23 perusahaan terafiliasi, yang dikumpulkan kembali pada rekening perusahaan PT. Sun International Capital. Untuk selanjutnya, dana nasabah tersebut dipergunakan membayar atau membeli sejumlah aset. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *