JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu koruptor Surya Darmadi alias Apeng. Tak kenal lelah, kejaksaan Agung menggali informasi dari berbagai pihak, yang diduga mengetahui duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Jampidsus Kejagung memeriksa 5 (lima) orang saksi, salah satunya adalah keluarga Surya Darmadi alias Apeng, pada Kamis (28/7). “JRT selaku keluarga Surya Darmadi, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan.
Selain inisial JRT, Jampidsus juga memeriksa empat orang saksi lainnya, yaitu: AF, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau. Lalu, HS selaku Pegawai BPN Kabupaten Indragiri Hulu. Kemudian S, selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Tanjung Pinang. Serta HJP selaku Wholesale Credit Operations Group Collateral Valuation Departement Bank Mandiri.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelas Ketut.
Sebelumnya dijelaskan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, bahwa PT. Duta Palma Group telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum (ilegal), yang menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga triliunan rupiah.
Disebutkan, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. “Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa apa,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut, saat ini pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupai (KPK). Selagi menjadi DPO KPK dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Apeng kini juga dijadikan tersangka Kejaksaan Agung.
PT Duta Palma Group diduga telah menyerobot lahan seluas 37 ribu hektar milik negara, tanpa dokumen resmi. Dalam kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanudin menjelaskan, salah satu alasan Kejaksaan mengusut kasus ini adalah karena pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, masuk dalam daftar DPO KPK.
Bahkan, selama menjadi buronan, dia masih dapat menikmati keuntungan dari perusahaannya. “”Selama DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke orang DPO itu, di manapun berada,” jelas Burhanudin
Berdasarkan penelusuran, Surya Darmadi diketahui sebagai pemilik dari PT Duta Palma/ PT Darmex Group. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Palma Tower, Jl. RA Kartini, TB Simatupang, Jakarta Selatan. Gedung ini dibangun oleh salah satu anak usaha PT Duta Palma Group, PT Wanamitra Permai, dan mulai beroperasi sejak 2014.
Bangunan ini telah digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung, bersama beberapa kantor perusahaan yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group, yaitu Kantor PT Duta Palma Nusantara di Pekanbaru, Kantor PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan Banyu Bening Utama.
Berdasarkan akun resmi, PT Darmex Agro berdiri di Jakarta pada 1987. Perusahaan ini menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit di Indonesia.
Perusahaan ini terus berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan dengan perkebunan di kawasan Riau dan Kalimantan. Memiliki total 8 pabrik kelapa sawit di Pekanbaru, Jambi dan Kalimantan, total produksi Minyak Sawit Mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sekitar 36.000 Mt setiap bulan. (**)