Dakwaan Dinilai Sudah Cermat dan Teliti, Kuasa Hukum Dito Yakin JPU Dapat Membuktikan Nikita Mirzani Bersalah

Nikita Mirzani

JAKARTA – Kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat artis Nikita Mirzani, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan tiga poin.

Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. 

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Kasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menilai bahwa dakwaan JPU sudah cermat dan teliti sehingga mudah dipahami.

“Kami memandang bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami. Mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan,” kata Yafet dalam konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

“Jadi tidak ada alasan ada hal yang tidak masuk akal. Apalagi dakwaan Jaksa Penuntut Umum  disebut tidak jelas dan tidak cermat,” lanjutnya.

Dengan demikian, Yafet Rissy yakin, JPU dapat membuktikan Nikita Mirzani bersalah atas kasus yang menjeratnya saat ini.

“Sangat mudah kasus ini bagi Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikannya,” pungkasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *