Dalami Laporan Dugaan Korupsi Dana Tebu dari Kementan, Kejari Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Rembang

Kasi Intel Kejari Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso

REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang tengah mengusut dugaan korupsi dana tebu dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Karena itu, penyidik Kejari Rembang memanggil sejumlah pejabat Pemkab Rembang, untuk dimintai keterangan.

Kasus ini berdasarkan laporan aduan dari masyarakat, yang sejatinya ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Namun oleh Kejati, pendalaman terhadap laporan aduan tersebut, didelegasikan kepada Kejari Rembang.

Kasi Intel Kejari Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi adalah kelompok tani fiktif penerima bantuan dan ketidak sesuaian dana yang diterima gabungan kelompok tani (Gapoktan) dari Kementerian Pertanian.

Sejumlah pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Pemkab Rembang, Agus Iwan Haswanto.

Selain itu, Camat Sulang Ika Himawan Afandi, yang ketika itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) pada Dintanpan Rembang.

Kejari juga telah memintai keterangan dari perwakilan Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Rembang, Maryono

Kejari juga telah memanggil secara acak, 20 orang perwakilan Gapoktan penerima dana bantuan dari Kementerian Pertanian tersebut.

“Kami masih mendalami semuanya. Aduannya adalah kelompok tani fiktif dan jumlah yang diberikan tidak sesuai masuk ke rekening. Misalnya harusnya Rp 60 juta, masuk rekening hanya Rp 50 juta. Itu dugaannya,” terang Agus.

Kejari juga masih melakukan pengecekan benar atau tidaknya luasan lahan milik Gapoktan yang direkomendasikan Dintanpan. Termasuk juga, betul atau tidak nilai yang diterima oleh Gapoktan melalui rekening.

“Aduan atas kegiatan yang berlangsung pada 2020-2021. Pada waktu itu, Pak Agus Iwan baru menjabat Kepala Dintanpan. Sedangkan Pak Ika (sekarang Camat Sulang) menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid),” papar Agus. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *