Diduga Masih Beroperasi Melakukan Pengumpulan Uang, Kejati DKI Gugat ACT ke PN Jaksel Agar Dibekukan

Salah satu kantor ACT

JAKARTA – Masih ingat kasus ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang diduga menyelewengkan dana umat? 

Kabarnya, yayasan kemanusiaan itu masih beroperasi melakukan pengumpulan uang dan investasi dari umat.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, mengajukan permohonan audit terhadap yayasan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasi Penkum Kejati DKI, Ade Sofyansyah, mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa yayasan ACT masih beroperasi melakukan pengumpulan dana dan investasi.

“Informasi yang diperoleh teman-teman, ACT disinyalir masih melakukan operasi pengumpulan dana masyarakat dan investasi juga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Berdasarkan informasi tersebut, Kejati DKI melalui Kejari Jaksel  kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan itu teregister dengan nomor 760/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL tertanggal Selasa 6 September 2022.

Dalam gugatannya, Kejari Jaksel meminta majelis hakim melakukan pemblokiran terhadap rekening atas nama yayasan ACT dan rekening badan hukum terkait.

Kejari juga meminta agar perubahan Anggaran Dasar Yayasan ACT dan badan hukum terkait, dapat segera dibekukan atau dilarang.

Selain itu, dalam gugatan juga disebutkan agar Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap ACT. 

Tak hanya itu, Kejari Jaksel juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membekukan Yayasan ACT.

“Kita meminta kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap ACT, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan itu,” tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ACT  ini Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT,  Ahyudin, Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT yaitu Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari, sebagai tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Mereka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.

Selain itu, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *