Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara, Indra Kenz Divonis Hakim 10 Tahun

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.

JAKARTA – Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Vonis hakim terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Indra Kenz divonis bersalah karena mempromosikan investasi Binomo melalui media sosial dan mengambil keuntungan dari kerugian investasi para korban.

“Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hoaks yang merugikan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kesuma 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” ujar Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

“Apabila denda tidak dibayar terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan,” tambah hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar, subsider 12 bulan kurungan.

Saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8) lalu, jaksa penuntut umum mendakwa Indra Kenz melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. “Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *