DPRD Kukar Jalin Kerjasama dengan Kejari, Dalam Hal Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Penandatanganan MoU kerjasama masalah penanganan hukum.

KALTIM– DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, pada Jumat (23/9/2022). Kerjasama tersebut dalam hal Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pendatanganan kerjasama atau MoU dilakukan oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, dengan Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto.

MoU kejaksaan dengan lembaga legislatif ini merupakan bagian dari program nasional. Mekanismenya dalam bentuk bantuan hukum yang disediakan dari kejaksaan bagi pihak legislatif.

Contoh kasus, bila DPRD memiliki perkara hukum perdata maupun tata usaha negara, maka Kejari akan mewakili secara litigasi atau pun nonlitigasi.

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menyambut baik program kerja sama tersebut. Terutama dengan kompleksnya urusan hukum di DPRD Kukar. Dia berharap, hadirnya MoU ini dapat membantu tugas kedewanan, terutama yang berkaitan dengan masalah hukum.

“Tidak semua anggota DPRD ini memiliki latar belakang hukum. Oleh karena itu, sangat penting sekali ada langkah-langkah yang harus kita tempuh seperti ini,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Kukar juga bakal mendapat bantuan dalam hal pendapat dan masukan. Apalagi perkara yang sering dihadapi di Kukar cenderung berkaitan dengan masalah lahan ataupun PHK.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan sekarang ini, sesuai dengan harapan bersama, yakni membantu tugas kedewanan di Kukar,” harap Rasid.

Sementara Kajari Kukar, Tommy Kristanto, mengatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut adalah untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Kejaksaan. Tommy berharap, komunikasi maupun koordinasi antara Kejaksaan dengan DPRD bisa terus berjalan dengan baik.

“Menyambut IKN, masalah-masalah akan banyak yang berhubungan dengan pertanahan, masalah tanah yang digugat dan segala macam. Kami berharap tidak ada masalah. Tapi, kalaupun ada masalah, kami sudah punya sarananya untuk melakukan bantuan hukum,” tegasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *