JOGJAKARTA– Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam kasus penyaluran kredit pegawai oleh Bank Jogja kepada karyawan PT Indonusa Telemedia (Transvision), sudah masuk tahap dua.
Dua tersangka, yaitu Tito Sudarmanto (TS) dan Agus Kurniawan (AK), telah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta.
Keduanya diduga menjadi otak dari penyimpangan kasus kejahatan tersebut. Uangnya digunakan untuk pembelian 24 bidang tanah dan bangunan, transportasi, dan usaha.
Kepala Kejati Jogjakarta, Katarina Endang Sarwestri, mengungkap modus pelaku dalam kasus ini. Disebutkan, aksi penyimpangan penyaluran kredit pegawai oleh BPR Bank Jogja itu terjadi tahun 2019 dan 2020. Modusnya, tersangka Tito dan Agus berbagi tugas dengan saksi-saksi lainnya. Ada yang menjadi branch manager, HRD, bendahara dan perwakilan pegawai PT Transvision Cabang Jogja.
Mereka kemudian menjalin kerja sama dengan BPR Bank Jogja. Untuk memuluskan aksinya, mereka juga membuat surat keputusan (SK) pegawai palsu dan payroll gaji palsu kurang lebih 162 orang karyawan.
”Kredit kemudian macet dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,4 Miliar. Aliran dana kredit macet diduga mengalir ke tersangka TS, AK dan digunakan seolah-olah dari usaha yang sah dari bisnis-bisnis yang dikelola oleh tersangka TS,” kata Kajati, Kamis (29/9/2022).
Dalam perkara ini, tersangka Tito ditengarai menerima dana sejumlah Rp 660 juta. Uang itu diperuntukkan membeli kendaraan seolah-olah menjalankan bisnis transportasi. Sedangkan tersangka Agus menerima kucuran Rp 512,5 juta, yang digunakan untuk membeli tanah dengan modus menjalankan bisnis SPBU dan jual-beli handphone.
Namun ternyata, data 162 pegawai Transvision yang diusulkan sebagai penerima kredit, itu fiktif belaka. Saat kasus ini bergulir, tersangka Tito dan Agus masih bekerja sebagai karyawan Transvision.
”Jadi uang yang dipinjam dari Bank Joja itu mengalirnya ke TS dan AK dan seolah-olah usaha dan bisnisnya sah dan dikembangan di situ. Kami masih mengembangkan terus untuk kasus ini. Semoga bisa segera ditemukan fakta-fakta baru dan dikembangkan lagi,” ujarnya.
Pelimpahan tersangka berikut barang bukti antara lain dokumen-dokumen, uang tunai senilai Rp 663,4 juta, 24 bidang properti, satu unit bus, serta sejumlah barang antik seperti keris, tombak, dan akik. Total estimasi aset senilai kurang lebih Rp 18,9 Miliar.
Kedua tersangka diancam dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini, kedua tersangka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Tito Sudarmanto mendekam di Rutan Wirogunan Jogjakarta, sedangkan Agus Kurniawan di Rutan Sleman. (**)