KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pembangunan jalan Sabuk Merah di kawasan perbatasan NTT dengan Timor Leste.
Proyek jalan di perbatasan ini menelan anggaran sekitar Rp120 miliar.
Kepala Kejati NTT, Hutama Wisnu, mengatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti.
“Soal proyek pekerjaan jalan Sabuk Merah sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan oleh penyidik pidana khusus Kejati,” katanya, Kamis, (6/10/2022).
Dalam proses Pulbaket itu, lanjutnya, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ke lokasi pembangunan jalan negara di wilayah perbatasan NTT dengan Timor Leste itu.
Menurut Kajati, sejumlah pihak yang terkait proyek pembangunan jalan Sabuk Merah di Kabupaten Belu, telah dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.
“Terhadap mereka yang memiliki peran dalam pembangunan jalan itu tentu dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” tegasnya.
Kajati berjanji, penanganan dugaan korupsi jalan Sabuk Merah ini akan dilakukan secara transparan, agar semuanya menjadi jelas.
Kajati menegaskan, institusinya akan bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kami akan benar-benar profesional dalam menangani sebuah perkara dan siapapun yang nanti terlibat, harus bertanggung jawab,” tegasnya. (***)