DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa staf ahli Rektor Universitas Udayana (Unud) Bidang Pemberdayaan Aset dan Keuangan, I Wayan Antara alias IWA, pada Rabu (9/11/2022).
Pemeriksaan IWA sebagai saksi, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.
“Hari ini ada pegawai Universitas Udayana yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik, terkait dana SPI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Wayan Antara yang menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Unud periode 2017-2020, disebut ikut berperan dalam SK penetapan dan penyusunan tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tahun 2018/2019.
Setelah pensiun pada 31 Desember 2020, Wayan Antara selanjunya diangkat menjadi Staf Khusus Rektor bidang Perencanaan, Keuangan dan Pengelolaan Usaha. Selanjutnya, pada Januari 2021, Wayan Antara diangkat menjadi staf ahli Rektor bidang Pemberdayaan Aset.
Selain Wayan Antara, Kejati Bali juga memeriksa Komang Teken. Ia menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan. Komang Teken sendiri telah tiga kali diperiksa penyidik Kejati Bali. “Saya hanya kooperatif. Kita kooperatif saja,” kata dia.
Sebelumnya, pada Senin (2/11/2022) lalu, penyidik Kejati Bali juga telah memeriksa Ketua BEM Unud, Darryl Dwi Putra. Ia diperiksa sebagai saksi, karena BEM Unud menolak SPI bagi mahasiswa baru jalur mandiri. (***)