Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap, Kejari Mukomuko Periksa Mantan dan Direktur RSUD

RSUD Mukomuko Bengkulu

BENGKULU –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu memeriksa sebanyak enam orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap baru di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Kami telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini, di antaranya Direktur RSUD dan mantan Direktur RSUD,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, Senin (5/12/2022).

Ia mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa pihak ketiga pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengelola kegiatan, dan pihak yang memiliki piutang di rumah sakit umum daerah.

Terkait kerugian negara, Agung mengatakan, sudah ada hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2021.

“Berdasarkan audit BPKP ada kerugian negara sekitar Rp 6 miliar, tetapi nanti akan kita laksanakan audit kerugian negara untuk pengusutan dugaan korupsi ini,” ujarnya.

Untuk itu, katanya, pihaknya meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik menduga ada permainan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan keuangan RSUD sehingga menyebabkan rumah sakit punya utang kepada pihak ketiga.

Ia menjelaskan, dugaan adanya penyimpangan selain pada pengelolaan anggaran dan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko, termasuk pengelolaan anggaran dan keuangan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko.

“Indikasi pengelolaan anggaran diduga ada penyimpangan pengelolaan anggaran dan keuangan. Baik itu di BLUD-nya, maupun yang dari APBD,” ujarnya.

Pengusutan kasus ini berawal saat pekerjaan pembangunan gedung ruang rawat inap RSUD Mukomuko pada 2019 yang dikerjakan oleh CV Fajar Bhakti, hingga 2021 tidak tuntas.

Ia mengatakan, bangunan tersebut belum dipasangi atap dan kondisi gedung sudah miring.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan kerugian negara pada proyek tersebut. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *