Eksepsi Apeng Ditolak Hakim Tipikor, Sidang Kasus Korupsi Rp 86 Triliun Lanjut ke Tahap Pembuktian

Surya Darmadi alias Apeng bersama pengacaranya.

JAKARTA – Eksepsi atau pembelaan terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara Rp 86 triliun, Surya Darmadi alias Apeng, ditolak Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10/2022.

Karena itu, sidang dengan terdakwa bos PT Duta Palma Group tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Hakim Fahzal mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. 

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP,” kata  Fahzal.

Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi,” katanya.

Diketahui, Surya Darmadi alias Apeng, merupakan pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari.

Apeng didakwa merugikan negara senilai Rp 86,5 triliun. Jaksa menyatakan, negara rugi puluhan triliun akibat dari perusahaan milik Surya Darmadi yang melakukan usaha perkebunan sawit secara ilegal di Indragiri Hulu, yang mengakibatkan kerusakan hutan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *