Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Telah Ditahan,  Berkas Perkaranya Segera Dilimpahkan Ke JPU Kejati Jatim

Para tersangka Tragedi Kanjuruhan.

JAKARTA – Enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan telah ditahan Polri sejak Senin, (24/10/2022). Penahanan dilakukan seusai keenam tersangka menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, Polri akan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Insya Allah dalam waktu dekat berkas perkara Tragedi Kanjuruhan akan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Berkas perkara tersebut selanjutnya akan diteliti lebih jauh oleh tim JPU dari Keti Jawa Timur. 

“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa timur,” kata Dedi.

Setelahnya, hasil penelitian JPU akan ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

“Kemudian nanti dari hasil penelitian JPU Jawa Timur, tentunya akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik,” katanya.

Dalam kasus bentrokan suporter Arema dengan polisi yang menewaskan 135 orang ini, Polri telah menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah, Dirut LIB berinisial AHL, ketua panpel pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *