
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis foto anggota DPRD Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto Yahdi bahkan disebar melalui media sosial (Medsos) mulai Jumat (28/10/2022).
Seperti yang dilihat di halaman medsos Facebook @kejaksaan RI milik Kejagung RI. Di medsos resmi Kejagung, Yahdi dinyatakan sebagai salah satu orang paling dicari saat ini.
Sebelumnya, terpidana yang divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan itu, telah dimasukkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Yahdi Basma ditetapkan sebagai DPO, lantaran telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Palu. Padahal, Kejari Palu telah melakukan pendekatan secara persuasif, dengan memanggil sebanyak tiga kali untuk hadir di persidangan yakni pada Kamis (28/7/2022), Rabu (31/8/2022), dan Senin (12/9/2022).
Yahdi Basma merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ia melarikan diri dari tanggungjawabnya sebagai terpidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, I Nyoman Purya, mengatakan bahwa Kejari Palu telah mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk membantu mencari Yahdi Basma.
Permintaan bantuan ini dilakukan secara berjenjang dari Kejati Sulteng, kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung.
Selanjutnya, Kejagung mengeluarkan surat DPO yang diedarkan ke seluruh jajaran Kejati dan Kejari se-Indonesia.
Perlu diketahui, Yahdi Basma divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, atas pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola. Saat peristiwa terjadi, Longki masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.
Yahdi terjerat UU ITE karena menyebarkan koran editan yang berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”. (***)