SURABAYA – Kejaksaan Agung menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di Surabaya pada Jumat (21/10/2022).
Rakor membahas tentang Implementasi Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum, dan Pengawalan Hukum, terhadap Percepatan Investasi. Rapat koordinasi dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta.
Dalam sambutannya, Sunarta menyampaikan bahwa kepastian hukum menjadi salah satu asas penting dalam suksesnya investasi di Indonesia. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Hal ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satu tujuannya adalah untuk peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
Dikatakan Sunarta, persoalan investasi merupakan persoalan extra ordinary, yang tidak dapat dipecahkan dalam waktu singkat. Apalagi jika hal tersebut semata-mata menjadi beban tanggungjawab Kementerian Investasi dan BKPM saja. Mengingat permasalahan yang terjadi di dalam sektor investasi sangat kompleks.
“Karena itu, Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, merupakan strategi yang tepat dalam mengatasi persoalan-persoalan Birokrasi, ketidakpastian hukum, dan lain sebagainya, yang terkait dengan percepatan investasi di Indonesia,” katanya.
Kinerja Satgas Percepatan Investasi harus diapresiasi. Karena dalam waktu singkat, mampu mengatasi permasalahan dan hambatan yang selama ini menjadi penghalang terciptanya iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan, Satgas Percepatan Investasi dengan segala pencapaian kinerjanya, membuktikan bahwa koordinasi, kolaborasi dan sinergitas antara pemangku kepentingan (stakeholder), menjadi peran kunci untuk mengatasi permasalahan dan hambatan yang ditemui.
Melalui Satgas Percepatan Investasi, lanjut Sunarta, membuktikan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam pembangunan dan investasi adalah suatu keniscayaan.
Membina hubungan kerjasama dengan instansi lain, juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. “Dukungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam percepatan investasi juga menjadi program strategis Jaksa Agung,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Hadir dalam Rakor ini, Kepala Kejati Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi/BKPM, Direktur Wilayah V Kementerian Investasi/BKPM, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para Kepala Kejaksaan Negeri. (***)