Halangi Penyidikan Kasus Duta Palma Group, Kejagung Tetapkan Pengacara Apeng Jadi Tersangka dan Ditahan

David Fernando Simanjuntak alias DFS, pengacaranya Surya Darmadi alias Apeng, saat ditangkap Kejaksaan Agung.

JAKARTA – Pengacara taipan sawit, Surya Darmadi alias Apeng, yakni David Fernando Simanjuntak alias DFS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

David selaku penasehat hukum PT Palma Satu, perusahaan milik Apeng, dituduh menghalangi penyidikan alias obstruction of justice, terkait pengembangan perkara yang turut membelit kliennya.

“Tim penyidik menetapkan satu tersangka yaitu DFS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis pada Kamis (25/8/2022).

Ketut menuturkan, David merupakan penasihat hukum PT Palma Satu. PT Palma Satu adalah anak usaha PT Duta Palma Group.

David, kata dia, dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut Ketut, David ditengarai menghalangi dan merintangi penggeledahan serta penyitaan 8 bidang tanah perkebunan milik Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Ketut menuturkan, David resmi berstatus tersangka per Kamis, 25 Agustus 2022. Dia disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan David di Rutan Klas I Jakarta Pusat, selama 20 hari pertama hingga 13 September 2022.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menetapkan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi menjadi tersangka penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Surya yang dikenal dengan sebutan Apeng juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.

Surya diketahui sempat melarikan diri ke luar negeri, sebelum akhirnya kembali ke tanah air. Dia ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, setibanya dari Taiwan pada 15 Agustus 2022. Apeng pun langsung ditahan di Rutan Salemba. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *