Hina Institusi Kejaksaan, Alvin Lim Kembali Dilaporkan Persaja ke Polres Depok

Alvin Lim

JAKARTA – Setelah Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) DKI Jakarta, kini giliran Persaja Kejaksaan Negeri Depok yang melaporkan Alvin Lim ke Polres Metro Depok.

Laporan  terkait konten “Kejaksaan Sarang Mafia” yang diunggah Alvin Lim  di kanal YouTube Quotient TV.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2230/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok, tertanggal 21 September 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, menilai Alvin Lim telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut.

Lewat unggahan di kanal YouTube itu, Alvin Lim disebut telah menghina institusi Kejaksaan.

Karena itu, Alvin Lim dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum, melainkan menyebut institusi Kejaksaan dengan perkataan ‘Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah’, yang diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti,” kata Andi Rio dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Seharusnya, kata Andi Rio, apabila ada oknum jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkannya ke bidang pengawasan.

“Atas dasar itu, kami melaporkan saudara Alvin Lim. Selanjutnya, laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres Metro Depok dan berharap Polres Metro Depok memproses laporan kami,” kata dia. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *