BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana Komite SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Kedua tersangka adalah Kepala Sekolah SMKN 1 Batam berinisial L, dan Bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam inisial M. Kejari Batam juga langsung menahan kedua tersangka korupsi tersebut.
“Hari ini berdasarkan barang bukti yang ada, sudah cukup untuk kami menahan kedua tersangka kasus penyelewengan dana BOS, dengan kerugian negara sebesar Rp 468.974.117,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10).
Aji mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus itu. “Sementara masih ini saja. Masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Dikatakan Aji, pihaknya juga akan menyita sejumlah aset milik tersangka. “Begitu juga untuk aset yang akan disita, karena ini masih berproses, kemungkinan bakalan ada penambahan-penambahan barang bukti yang akan kami lakukan penyitaan,” terangnya.
Kedua tersangka untuk sementara dititipkan ke Rumah Tahanan Polsek Batu Ampar. “Karena Rutan masih belum menerima penambahan tahanan akibat pandemi, selain tahanan A3 (tahanan dari pengadilan), makanya kami titipkan sementara ke Rutan Polsek Batam Kota sampai persidangan selesai,” kata dia.
Aji mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (***)