Jaksa Agung dan KPPU Sepakati Kerjasama untuk Meningkatkan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia 

Jaksapedia, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan dan KPPU telah menandatagani nota kesepakatan Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang akan berakhir pada 4 Juni 2024.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan jajaran KPPU dan apresiasi atas kerja sama, sinergi, dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara KPPU dan Kejaksaan Agung,” Kata Jaksa Agung.

Nota kesepahaman antara Kejaksaan dan KPPU telah ditandatangani oleh Sekretariat Jenderal KPPU bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tanggal 9 September 2021 yang berlaku hingga 9 September 2024.  

Dalam audiensi, Jaksa Agung menekankan beberapa hal penting terkait peningkatan kerja sama antar kedua lembaga, diantaranya: 

1.     Koordinasi Strategis: Diperlukan koordinasi yang lebih baik terkait langkah-langkah strategis dalam penanganan perkara keperdataan dan tata usaha negara, khususnya terkait denda administratif yang memiliki tingkat ketaatan yang rendah.

2.     Optimalisasi Pelaksanaan Kerja Sama: Pentingnya meningkatkan dan mengoptimalkan kerja sama antara KPPU dengan jajaran Kejaksaan di tingkat daerah di seluruh Indonesia.

3.     Pelatihan Kolaboratif: Diperlukan pelatihan kolaboratif antara personel KPPU dan Kejaksaan, seperti Focus Group Discussion, seminar, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kemampuan personal dalam penegakan hukum persaingan usaha.

4.     Integritas dan Profesionalitas: KPPU sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha perlu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya, serta menghindari pola transaksional dalam penegakan hukum persaingan usaha.

“Dari informasi intelijen yang diperoleh, masih terdapat indikasi pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU. Hingga saat ini, Kejaksaan masih belum memastikan informasi tersebut,” pungkas Jaksa Agung.

Dalam acara audiensi yang bertempat di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (7/2/2024) Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa tugas-tugas KPPU dengan Kejaksaan sangat beririsan, bukan saja terkait monopoli perizinan tambang atau ekspor impor, tetapi juga terkait persekongkolan tender proyek baik di pusat maupun di daerah. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *