Segera Disidangkan, JPU Siapkan Dakwaan Korupsi Penataan Masjid Raya Sumbar, 2 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Masjid Raya Sumatera Barat

SUMBAR – Kasus korupsi proyek pembangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat, dengan tersangka berinisial MS dan E, segera disidangkan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar saat ini tengah menyusun surat dakwaan untuk kedua tersangka.

“Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun dakwaan, agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra,  Senin (12/9/2022).

Ia mengatakan, para tersangka diproses dalam dua berkas terpisah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dia membeberkan tersangka dalam kasus tersebut adalah MS, selaku Direktur Utama PT Bahana Prima, dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Fifin mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani kasus adalah gabungan dari Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

“JPU akan menyiapkan surat dakwaan secara matang dan cermat, demi kepentingan pembuktian di persidangan nanti. Jika dakwaan telah rampung, maka secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *