JAKARTA – Masih ingat dengan kasus pemerkosaan siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang, Jawa Timur? Kasus ini sempat bikin heboh, karena menyeret pendiri SPI yang juga seorang motivator terkenal bernama Julianto Eka Putra alias JE.
Kabar terbaru, masa penahanan Julianto diperpanjang 30 hari lagi. Dengan demikian, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu tersebut harus mendekam di balik jeruri besi lebih lama lagi.
Julianto telah ditahan selama 30 hari, sejak 11 Juli 2022 lalu. Namun, sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Malang No. 60/Pid.Sus/2022/PN. Mlg, masa penahanan Julianto harus diperpanjang.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Malang menyetujui perpanjangan penahanan Julianto. Sehingga, pada 1 Agustus 2022, PN Malang resmi mengeluarkan surat penetapan perpanjangan tahanan nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg selama 60 hari, terhitung sejak 10 Agustus 2022 hingga 8 Oktober 2022 mendatang.
“Keputusannya dari majelis hakim sudah keluar kemarin. Jadi bertambah 30 hari menjadi 60 hari, sehingga sampai akhir September nanti,” tuturnya, Rabu (10/8).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, telah menuntut terdakwa JEP dengan hukuman 15 tahun penjara. “Sesuai dengan pembacaan tuntutan di persidangan, terdakwa dituntut 15 tahun penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Agus Rujito, Rabu (27/7) silam.
Tidak hanya itu, bos SPI Kota Batu itu juga dikenai denda Rp 300 juta, dengan subsider enam bulan penjara jika yang bersangkutan tidak membayarnya.
Terdakwa juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebanyak Rp 44 juta, karena dinilai telah merugikan secara fisik dan psikis. “Terdakwa oleh JPU dituntut bayar denda Rp 44 juta kepada korban,” tuturnya.
Agus menerangkan, terdakwa memenuhi unsur bujuk rayu terhadap korban untuk melakukan persetubuhan yang pada saat itu masih di bawah umur. “Pasal yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 (tentang Perlindungan Anak),” ucapnya. (***)