JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kembali memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Saksi yang diperiksa yaitu inisial SH, yang saat ini menjabat Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa salsi SH diperiksa penyidik pada Jumat, 14 Oktober 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri, yang terjadi pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Ketut.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, antara lain dengan menerapkan 3M. (***)