
JAKARTA – Tim khusus Polri bakal mengikutsertakan tim dari kejaksaan dalam rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim kejaksaan dilibatkan dalam rekonstruksi untuk mendapat gambaran fakta bagi jaksa penuntut umum (JPU) di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain tim kejaksaan, Bharada Richard Eliezer rencananya juga turut dihadirkan langsung oleh tim khusus Polri.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J penting dilakukan agar lebih jelas kasus ini.
“(Rekonstruksi) sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi,” ujarnya.
Ketut menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan, setelah tersangka dan saksi diperiksa.
“Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada,” ujarnya.
Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan hadir didampingi pengacara.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Ma’ruf. (***)