Kasus Suap Simpang Susun Tol Cibitung-Cilincing, Kini Naik ke Penyidikan Kejari Kabupaten Bekasi

Simpang susun Tol Cibitung- Cilincing

BEKASI – Hampir setahun kasus dugaan praktik gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kini statusnya telah dinaikkan ke penyidikan. Kenaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dilakukan setelah penyidik Kejari Kabupaten Bekasi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

“Masih berlanjut. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, di Cikarang, Minggu (23/10).

Ricky menyatakan proses pengusutan kasus ini sudah dimulai sejak Oktober 2021 lalu. Hingga kini masih terus dilakukan pengembangan.

Meski begitu, Kejari belum menetapkan tersangka. “Sudah masuk penyidikan. Tapi tersangka masih belum ada,” ucapnya.

Kasus ini berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing. 

Dalam upaya pembukaan persimpangan, diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.

Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan pemanggilan mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi imisial JT, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.  

Kejaksaan juga telah memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, yakni LS dan RT. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana gratifikasi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi tersebut.

“Dugaannya ada penerimaan sejumlah uang. Masih diperiksa sejumlah saksi,” kata Ricky. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *