Kejagung Cecar 2 Pejabat Kemenperin dan 1 Mantan Pejabat KKP Terkait Dugaan Korupsi Izin Impor Garam Industri

Ilustrasi – garam impor

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kasus dugaan korupsi impor garam industri tahun 2016–2022, pada Senin (28/11/2022).

Pejabat pertama yang dicecar penyidik Kejagung adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) inisial PJA.

Kedua, Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, inisial IW.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (28/11).

Selain dua pejabat Kemenperin, lanjut Ketut, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Jasa Kelautan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) inisial MA.

 Namun, Ketut tidak merinci materi pemeriksaan seorang direktur di KKP yang menjabat pada tahun 2018 tersebut.

Pemeriksaan saksi MA ini disinyalir soal rekomendasi besaran kuota impor garam industri yang disampaikan oleh KKP kepada Kemenperin. 

Pasalnya, Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, menyampaikan, pihaknya hanya merekomendasikan sebesar 1,8 juta ton untuk impor garam industri.

Salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut, lanjut Susi, adalah untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

Namun ternyata, kata Ketut, rekomendasi KKP tidak diindahkan oleh pihak Kemenperin, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.

Akibatnya, terjadi kelebihan pasokan garam industri. “Ini juga berdampak masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” katanya.

Diduga, penentuan kuota impor sebesar 3,7 juta ton atau berlebihan di Kemenperin tersebut, tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional.

Selain itu, diduga terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum Kemenperin, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“MA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri atas nama tersangka MK,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka. Mereka adalah, YA,  FJ, MK, FTT, SW alias ST dan teranyar YN. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *