Kejagung Kembali Periksa Direktur 6 Perusahaan Industri Makanan, Terkait Korupsi Impor Garam

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi impor garam industri, pada Kamis (20/10/2022).

Enam saksi yang diperiksa merupakan direktur dari enam perusahaan swasta industri makanan yang berbeda.

Mereka adalah; FGT selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, YKL selaku Direktur PT Matahari Sakti, LS selaku Direktur PT Wonokoyo, TM selaku Direktur PT Sinta Prima Feedmill, RS selaku Direktur Utama PT Twink Indonesia, dan MH selaku Direktur PT Superfeed.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada 2016 sampai dengan 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (20/10/2022).

Kasus itu berawal pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton atau dengan nilai sebesar Rp 2 triliun.

Hal itu tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia, sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. 

Hal itu mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian Negara.

Tim Penyelidik pun telah memintai keterangan beberapa orang saksi, dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan.

Kejaksaan telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atau tersangka dalam kasus ini. (***) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *