
JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menerima kembali berkas kasus Ferdy Sambo Cs, yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri, karena dinilai belum lengkap.
Dengan demikian, ada dua bundel berkas perkara yang sedang ditangani Kejaksaan, terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bundel pertama berisi lima berkas perkara terkait lima tersangka pembunuhan berencana. Lima tersangka tersebut, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Berkas atas nama lima tersangka ini diterima pada Rabu (14/9/2022) dan Kamis (15/9) khusus untuk berkas Putri.
Kelimanya disangkakan atas kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana, dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan jika pihaknya telah menerima kembali berkas kasus Ferdy Sambo Cs yang sempat dikembalikan ke Mabes Polri.
Selain menerima berkas pembunuhan berencana, Kejaksaan Agung juga menerima berkas kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait dengan kematian Brigadir J.
Ada tujuh berkas perkara dalam bundel kasus obstruction of justice ini. Ketujuh tersangka obstruction of justice itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk Ferdy Sambo, karena menjadi tersangka di dua perkara, tidak menutup kemungkinan berkasnya akan digabungkan. Hal itu kata Ketut sesuai dengan Pasal 141 KUHAP.
Namun kata Ketut, hal itu akan dikembalikan lagi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk menangani berkas perkara 11 tersangka, pihak Kejaksaan Agung mengerahkan 73 jaksa .
Kata Ketut, ada 30 jaksa yang akan dikerahkan untuk perkara kasus pembunuhan berencana, dan ada 43 jaksa yang akan dikerahkan untuk mengusut kasus obstruction of justice.
Sampai saat ini berkas tersebut masih dalam penelitian. Baik penyidik dan penuntut umum juga telah koordinasi yang efektif dan intensif.
Kejagung berharap tidak ada lagi pengembalian berkas sehingga kasus Ferdy Sambo bisa segera P21. (***)