Kejagung Periksa 2 Pejabat Kantor BPN Serang, Terkait Korupsi Waskita Beton

Pekerja melintas di samping papan nama PT Waskita Beton Precast.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.

Dugaan korupsi itu terjadi pada periode tahun 2016 sampai 2020. Terbaru, Kejagung memeriksa dua pejabat Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Serang, Banten.

Kedua saksi yang diperiksa adalah Mohammad Ikhsan Nugraha (MIK), selaku Kepala Seksi Pendaftaran Hak Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dan Nazarudin (N), selaku Kepala Seksi Hukum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH), Hasnaeni (H) atau Wanita Emas, Jarot Subana (JS).

Diketahui, Kristiadi Juli Hardianto merupakan pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, sedangkan Hasnaeni merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana adalah Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

“Dengan ditetapkan seorang sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak 8 orang yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, Tersangka JS, dan Tersangka HA,” tandas Ketut. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *