JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak henti mengusut dugaan kasus korupsi pada proyek penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020- 2022.
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, kembali memeriksa 6 orang saksi pada Senin (21/11/2022). Dua di antaranya adalah pejabat di Kementerian Kominfo.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui kererangan tertulis yang diterima Senin (21/11/2022).
Adapun 6 orang saksi yang diperiksa adalah: FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul, SM selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, YW selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, DB selaku Direktur PT Telnusa Intrakom, dan DS selaku Direktur PT Lindu Putra Utama.
Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah memeriksa 60 orang saksi. “Setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang saksi untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose, ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, pada Rabu (2/10/2022) lalu.
Kuntadi menyebut nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station ini sebesar Rp 10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya, kata Kuntadi, ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
“Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun,” ujarnya. (***)