Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Tower Transmisi di PLN

Ilustrasi – tower transmisi listrik

JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi pada PT PLN tahun 2016, terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kamis (10/11), penyidik Kejagung memeriksa dua orang saksi. Salah satunya merupakan pihak dari PT Wika Industri & Konstruksi.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa kedua saksi diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Adapun saksi yang diperiksa adalah inisial H, selaku Vice President Bantuan Hukum Kantor Pusat PT PLN. Saksi kedua inisial NS, selaku Staf Keuangan PT Wika Industri & Konstruksi. 

Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN.

Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN pada 2016 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Pada perkara ini, PT PLN pada 2016 memiliki proyek pengadaan tower sebanyak 9.085 set dengan anggaran pekerjaan Rp 2,2 triliun.

Namun dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung meyakini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun sejumlah pihak telah dimintai keterangan. 

Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat, yaitu kantor PT Bukaka, rumah, dan apartemen pribadi milik Direktur PT Bukaka, Saptiastuti Hapsari. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *