Kejagung Periksa 4 Pejabat PT Sucofindo, Terkait Kasus Korupsi Izin Impor Garam Industri

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terbaru, Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, memeriksa empat pejabat PT Sucofindo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Kamis, 10 November 2022.

“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (11/11).

Adapun empat saksi yang diperiksa, yakni AJ selaku Verifikator PT Sucofindo, KH selaku Verifikator PT Sucofindo, FR selaku Project Manager I pada Bagian Fasilitasi Industri dan Kelautan PT Sucofindo, dan DH selaku Verifikator PT Sucofindo.

Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sedangkan dua lainnya pihak swasta dari Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).

Tersangka internal Kemenperin adalah Muhammad Khayam (MK) selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil, dan Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil.

Sedangkan dari swasta adalah F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua AIPGI dan Sanny Tan (SW/ST) selaku bendahara AIPGI. 

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55,” tutur Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *