
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR), pada tahun 2012-2013.
Lima saksi yang diperiksa masing-masing inisial Sg (Camat Cinere), inisial Z (Lurah Limo 2008-2014), inisial AAK (Lurah Limo sekarang), inisial SD (Camat Limo), dan PP (Lurah Cinere).
Kelima saksi diperiksa Kejagung pada Senin (17/10/2022). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi bukti dan pemberkasan perkara yang merugikan negara hingga Rp 86 miliar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti di Kecamatan Limo dan Cinere, Depok.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah SU (Direktur Operasional PT APR), FF (Direktur Utama PT APR), VSH (selaku Notaris), kemudian NFH (Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang), dan ARS (Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang).
Namun Ketut mengaku, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini. Mengingat, masih banyak saksi-saksi yang akan diperiksa Kejagung. “Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Sebab pemeriksaan masih berjalan,” tegasnya. (***)