JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016–2021. Selain telah menetapkan 10 tersangka, Kejagung juga melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus), memeriksa Direktur PT Nippon Steel Trading Indonesia, inisial BM, sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap BM sebagai saksi dilaksanakan di Jakarta, pada Senin (10/10).
Penyidik Pisus memeriksa BM sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS). Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja tersebut.
Dalam kasus dugan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016–2021, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka. 3 tersangka individu dan 6 tersangka korporasi.
Ketiga tersangka individu tersebut, yakni Tahan Banurea (TB) yang menjabat Kasubag Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, kemudian Taufiq yang menjabat Manajer PT Merseti Logistik Indonesia, dan Budi Hartono Linardi (BHL) yang merupakan pemilik atau owner PT Meraseti group.
Adapun 6 tersangka korporasi, yaitu PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT ISB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU). (***)