JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi fasilitas izin impor garam industri tahun 2016-2022. Setelah mengobok-obok Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kini penyidik Kejagung mulai membidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyidik Kejagung memeriksa satu orang saksi, yaitu mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian KKP berinisial BSP, pada Selasa (8/11/2022).
“Saksi yang diperiksa yaitu BSP, selaku mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Mereka adalah Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial MK, Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial FJ, Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial YA, dan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam berinisial FTT.
Sedangkan dua tersangka dari swasta adalah Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) yang juga Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi inisial SW atau ST, dan Ketua AIPGI berinisial FTT. (***)