
JAKARTA – Kejaksaan Agung akan gelar perkara dugaan korupsi pada proyek pengadaan tower BTS oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada pekan depan.
Saat ini, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyidik proyek yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp 10 triliun tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Detail dari peristiwa pidana yang dimaksud akan diumumkan setelah gelar perkara. “Kemungkinan minggu depan. Awal-awal minggu lah,” ujar Kuntadi, Jumat (21/10/2022).
Diungkapkan Kuntadi, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk dimintai klarifikasi.
Kuntadi pun mengungkapkan, timnya sudah menemukan titik kesalahan dari seluruh pihak terkait.
“Sudah kita temukan dan semoga kita bisa selesaikan dalam waktu cepat,” tegasnya.
Sebelumnya Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa ada peristiwa pidana dalam kasus ini. (***)