Kejagung Sita 99 Bidang Tanah Seluas 52 Hektar Milik Benny Tjokro, Terpidana Korupsi Jiwasraya

Terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita  99 bidang tanah seluas 52,5 hektar milik terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. 

Semua bidang tanah yang disita berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. 

Penyitaan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan eksekusi penyitaan pada Kamis (20/10/2022)

“Melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana.

Adapun aset milik Benny yang disita yakni, sebanyak 20 bidang tanah seluas 102.689 meter persegi di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, 9 bidang tanah seluas 204.363 meter persegi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Lalu, 28 bidang tanah seluas 64.579 meter persegi di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang

 33 bidang tanah seluas 73.606 meter persegi di Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, ada 4 bidang tanah seluas 19.827 meter persegi di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang

2 bidang tanah seluas 29.800 meter persegi di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Serta, 3 bidang tanah seluas 30.426 meter persegi di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Aset tersebut akan dilakukan pelelangan, dan hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro,” imbuh Ketut.

Diketahui, Benny Tjokro yang merupakan  Direktur Utama PT Hanson International telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *