
BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset-aset koruptor Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung, serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) telah melaksanakan menyita eksekusi terhadap aset tersebut.
Sejumlah aset Benny yang disita, berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 hektar di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Di antaranya, 1 bidang tanah seluas 0,5 hektar yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Dua bidang tanah seluas 0,25 hektar yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Lalu 16 bidang tanah seluas 4,2 hektar yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Ada juga 12 bidang tanah seluas 10,5 hektar yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Serta, 1 bidang tanah seluas 8,28 hektar yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 lalu.
Sementara, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, Benny Tjokro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.
Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (***)