Kejagung Sita Rumah dan Tanah Milik Komut PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna, yang Berlokasi di Gandaria

Aset milik komisaris utama PT Dini Nusa Kusuma yang berada di Gandaria.

JAKARTA – Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah berserta lahannya seluas 1.508 meter persegi, milik Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna atau AW.

Rumah tersebut berada di Jalan Dwijaya Raya Nomor 23, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan. Penyitaan dilaksanakan pada Jumat (21/10/2022) kemarin.

Penyitaan rumah beserta lahan tersebut, terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT), pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012 sampau 2021.

Arifin Wiguna atau AW merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

“Tindakan penyitaan dilaksanakan dengan seizin pemilik yang berhak atas nama tersangka AW dan kakak kandung tersangka AW, selaku penguasa tanah dan bangunan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketua Sumedana, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (22/10/2022).

Ketut menerangkan, penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Penyitaan Nomor Print-296/PM.2/PMpd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Tim penyidik juga telah melakukan penempelan papan plang serta stiker penyitaan di dalam aset tersebut. “Atas seizin dan persetujuan pemilik barang dan penguasa barang dari obyek penyitaan (tanah dan bangunan), tim melakukan pemasangan papan/stiker pengumuman penyitaan yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan menjadi obyek penyitaan telah resmi dan sah secara hukum,” bebernya.

Penyitaan dilakukan oleh tim koneksitas, didampingi Sekretaris Kelurahan Gandaria Utara, staf kelurahan setempat, petugas Badan Pertanahan Nasional, dan petugas dari Satpol PP Kota Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode 2013—2016), Surya Cipta Witoelar (Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma), dan Arifin Wiguna (Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma).

Ketiganya diduga telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satunya, adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit, tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 miliar. Kerugian negara itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp 480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp 20,255 miliar. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *