Kejagung Tahan 8 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Terpisah-pisah di Tiga Rutan Berbeda

Jampidum Fadil Zumhana, didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan menahan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka akan ditahan terpisah-pisah. Ada yang di Rutan Mako Brimob, Rutan Salemba, dan Rutan Bareskrim Polri.

Empat tersangka ditahan di Mako Brimob. Mereka adalah Ferdy Sambo (FS), Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), dan AKBP Arif Rahman Arifin (ARA).

“Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob,” ungkap Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Kemudian, tiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim. Mereka adalah Bharada Rhicard Eliezer (RE), Kuat Ma’ruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR). “Untuk tersangka RR, RE, KM tetap di bareskrim,” lanjut Fadil.

Satu tersangka yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dia adalan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). “Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” katanya.

Fadil mengungkapkan, penahanan ini sudah dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan.

“Untuk memudahkan proses persidangan. Karena kita ingin, perkara ini dilakukan persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Dan untuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan,” tutupnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *