Kejagung Telah Menerima Berkas 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Mantan Kadiv Propam polri, Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yoshua.

JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menerima berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keempat tersangka itu adalah; Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Kejagung menerima berkas pelimpahan berkas perkara Tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Jumat (19/8) pukul 14.30 WIB. Berkas diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Kami sudah menerima berkas tersangka FS, REPL, RRW, KM,” kata Ketut Sumedana, Jumat (19/8).

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 juncto 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) akan meneliti berkas perkara dalam waktu empat belas hari, untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P.18.

“Selama dalam penelitian berkas perkara, dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *