JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima kembali pelimpahan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo Cs dari penyidik Polri, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung karena belum lengkap.
“Betul, pada hari Rabu (14/9) jam 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo dkk untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya, yang sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan koordinasi,” kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung, Agnes Triani, kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Agnes menerangkan, berkas perkara itu diterima pada Rabu (14/9) kemarin. Berkas yang diterima yakni atas nama Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Agnes menyebut berkas tersebut kini tengah diteliti jaksa. Apabila sudah sesuai petunjuk, maka berkas tersebut akan dinyatakan lengkap.
“Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti. Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi, kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” kata Agnes.
Kejagung juga telah menerima kembali berkas perkara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang sebelumnya juga dikembalikan karena belum lengkap. Berkas diterima Kejagung pada Kamis (15/9) hari ini dari penyidik Polri. “Ya, PC siang hari ini baru kami terima,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian, pada Senin (29/8) lalu. Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi. (**)